MAKASSAR — Kepolisian Resor
Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap aksi penyerangan oleh
sekelompok geng motor yang berasal dari Kabupaten Gowa. Para pelaku melakukan
penyerangan terhadap petugas kepolisian serta membawa senjata tajam secara
ilegal.
Konferensi
pers terkait kasus tersebut digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar,
Jumat (13/6/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes
Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana,
S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.
“Para
pelaku ini merupakan anggota geng motor yang sebelumnya telah melakukan
perjanjian untuk tawuran dengan geng motor lainnya melalui siaran langsung di
salah satu media sosial,” ungkap Kapolrestabes.
Dalam
aksi penyerangan tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka, yang
terdiri dari 5 orang dewasa dan 5 orang di bawah umur. Para tersangka
sebelumnya mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo sebelum melakukan
aksi penyerangan.
Informasi mengenai rencana tawuran cepat direspons oleh
Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang langsung bergerak menuju lokasi kejadian
di wilayah Pannara. Namun, saat tiba di lokasi, petugas justru dihadang dan
diserang oleh para pelaku yang menggunakan berbagai senjata tajam, seperti
samurai, parang, dan busur.
“Pelaku menghunuskan golok dan mengacungkan ke arah
petugas. Ada juga yang menarik anak busur serta mencoba menabrak petugas
menggunakan sepeda motor, sehingga petugas terpaksa menghindar dan terjatuh,”
terang Kapolrestabes.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah
barang bukti berupa senjata tajam serta empat unit sepeda motor yang digunakan
dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat
(1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan
ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.