Makassar
-
Unit Opsnal Reskrim Polsek Makassar Polrestabes Makassar yang dipimpin Panit 1
Ipda Syawaluddin Arsyad dan didampingi Panit 2 Ipda Risman, SE berhasil
mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai pelaku tindak pidana
penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur dan parang.
Penangkapan
terhadap terduga pelaku berlangsung di lokasi persembunyiannya di Jalan
Kemauan, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada
Jumat dini hari (13/6/2025).
Ipda
Syawaluddin menjelaskan bahwa pelaku berinisial F alias Cacang (17 tahun)
diamankan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/279/K/VIII/2023/Sek.
Makassar dan LP/300/K/VII/2022/Sek. Makassar.
“Pelaku
F (17) saat diinterogasi mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap para
korban dengan menggunakan busur dan sebilah parang,” ujar Ipda Syawaluddin.
Akibat aksi kekerasan tersebut, para korban mengalami
sejumlah luka, antara lain bengkak pada bibir atas, luka robek pada jempol
tangan kanan, luka gores di punggung sebelah kanan, serta benjol di bagian
kepala.
“Pelaku diamankan terkait dua kasus penganiayaan
menggunakan senjata tajam berupa busur dan parang. Ia mengaku nekat melakukan
penganiayaan karena kesal terhadap korban,” ungkap Ipda Syawaluddin.