MAKASSAR — Kepolisian Sektor Panakkukang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi di wilayah hukumnya pada Rabu (11/06/2025). Seorang pria berinisial ME (21) diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah anak panah jenis busur yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.
Kapolsek
Panakkukang, AKP Aris Satrio S, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa
tersebut bermula saat korban, SF (23), tengah nongkrong. Tiba-tiba, pelaku
bersama rombongannya datang mengendarai dua unit sepeda motor secara
berboncengan, sambil membawa ketapel dan anak panah.
“Pelaku
sempat mengayunkan parang dan melepaskan anak panah ke arah korban, namun
korban berhasil menghindar. Korban kemudian mengejar pelaku, namun mereka
berhasil melarikan diri. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Panakkukang,” ungkap AKP Aris.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek
Panakkukang (Resmob) segera melakukan penyelidikan. Hingga pada Rabu
(11/06/2025) sekitar pukul 00.50 WITA, tim berhasil melakukan penangkapan
terhadap tersangka ME dan mengamankan barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata
tajam jenis parang berbahan besi dengan gagang berlapis selotip hitam, serta
satu buah anak panah jenis busur,” jelas Kapolsek.
Tersangka ME diduga telah melakukan tindak pidana
pengancaman dengan senjata tajam dan kini dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Saat ini, tersangka
telah diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut.