Makassar – Unit Reskrim Polsek Manggala Polrestabes Makassar berhasil membekuk seorang residivis bersama dua penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WITA di kawasan Perumnas Antang Blok 1, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing Aan Aldinata
(24), warga Jl. Tidung 9, Rappocini, yang merupakan pelaku utama; Muh. Mulyadi
alias Aldi (26), warga Antang, sebagai penadah; serta Muh. Usman (27), warga
Borong Jambu, yang membantu menjual hasil curian.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda
motor hasil curian, yakni Yamaha Fino (TKP Bukit Baruga) dan Honda Scoopy (TKP
Komp. Antang Jaya).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku utama Aan mengaku
telah melakukan sejumlah aksi curanmor. Motor Scoopy dijual ke Usman seharga
Rp1,8 juta, sementara Yamaha Fino digadaikan ke Aldi seharga Rp500 ribu,”
ungkap Kanit Reskrim Polsek Manggala, IPTU Iqmal, SH, SE, usai penangkapan.
Namun saat akan diamankan, Aan sempat melakukan perlawanan
dan berusaha kabur. Polisi memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali,
tetapi tidak diindahkan. Petugas akhirnya menembak terukur ke betis kanan
pelaku sebelum membawanya ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan, SH, MH, MSI
menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi kejahatan jalanan, khususnya
pencurian kendaraan bermotor.
“Siapapun pelakunya, kami akan tindak tegas. Keamanan dan
kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan
di Mapolsek Manggala. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk
mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang
melibatkan komplotan ini.