MAKASSAR - Polsek Tamalate, mengamankan belasan remaja. Mereka diduga ingin melakukan aksi tawuran menggunakan senjata tajam jenis busur di wilayah hukum Polsek Tamalate, tepatnya di Metro tanjung bunga, kelurahan Barombong, kecamatan Tamalate, Sabtu dini hari, pukul 03.00 wita. (20/09/2025).
Penangkapan belasan anak remaja tersebut
dibenarkan oleh Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin.,S.Sos.,MH saat
dikonfirmasi, Sabtu, 20/09/2025.
“Benar, ada 13 orang remaja diamankan oleh
personel Tim Opsnal unit Reskrim, Sabtu dini hari” ungkap Kompol Syarifuddin.
Lanjutnya, aksi yang meresahkan masyarakat
ini diketahui saat warga mendengar suara teriakan (ribut) dari arah depan
rumahnya, sehingga warga mengecek suara ribut tersebut. Dan melihat sekelompok
remaja yang sedang persiapan penyerangan menggunakan benda tajam berupa besi
dan busur.
“Pada saat itu, warga mendengar suara
ribut di depan rumahnya dan melihat sekelompok remaja menggunakan motor sedang
persiapan penyerangan. Setelah mendapat informasi, selanjutnya Bhabinkamtibmas
kelurahan Barombong, Aiptu Arman bersama Tim Opsnal Reskrim, di pimpin oleh
Iptu Yusri Yunus.,S.H mengamankan sekelompok remaja tersebut,” terang Kompol
Syarifuddin.
Kompol Syarifuddin menambahkan, ke 13
remaja tersebut kini telah diamankan di Mako Polsek Tamalate untuk proses
penyelidikan lebih lanjut.
Remaja yang diamankan dalam aksi
penyerangan tersebut, diantaranya berstatus pelajar dan pekerja swasta serta
pengangguran. Mereka diamankan bersama barang buktinya berupa benda tajam Besi
dan Busur serta unit sepeda motor berbagai merk ikut diamankan ke Polsek
Tamalate,
Sementara itu, Kapolsek Tamalate, Kompol
Syarifuddin mengimbau kepada orang tua atau masyarakat agar terus memantau
aktivitas anak remajanya, agar tidak terjerumus dengan tindak pidana seperti
Narkoba, Miras, geng motor, aksi kejahatan jalanan dan kegiatan negatif lainnya
yang dapat melanggar hukum.
Dia menegaskan, bahwa Polrestabes Makassar
khususnya Polsek Tamalate sendiri akan menindak tegas para pelaku aksi
kejahatan yang dapat mengganggu Kamtibmas di wilayah hukumnya.