Makassar – Unit Reskrim Polsek
Biringkanaya Polrestabes Makassar melaksanakan proses diversi terhadap kasus
pengeroyokan yang ditangani oleh penyidik. Kegiatan ini digelar di Mako Polsek
Biringkanaya pada Rabu (15/10/2025).
Proses diversi dihadiri oleh perwakilan dari PPA Kota
Makassar, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Makassar, para guru sekolah,
penyidik Reskrim Polsek Biringkanaya, serta orang tua dari masing-masing pihak
yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya AKP Jafar Achmad, S.Pd.,
M.H. menjelaskan bahwa diversi dilakukan karena para pelaku dalam kasus ini
merupakan anak di bawah umur, sementara korban adalah orang dewasa.
“Kami melaksanakan proses diversi karena para pelakunya
masih di bawah umur. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi wajib dilakukan sebelum berkas
perkara dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas AKP Jafar Achmad.
Menurutnya, kegiatan diversi ini bertujuan untuk
menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan dengan mengedepankan asas
keadilan restoratif, agar anak tidak harus menjalani proses hukum formal yang
dapat berdampak pada masa depan mereka.
“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui
mekanisme diversi. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, maka berkas
perkara akan tetap kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan diversi kali ini, belum tercapai
kesepakatan dan mufakat antara pihak pelaku dan korban, sehingga para pihak
diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan komunikasi lanjutan. Proses
diversi akan dilanjutkan ke tahap kedua setelah masa tenggang tersebut
berakhir.
“Kami memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak selama
satu minggu untuk mencari titik temu. Jika sudah siap, maka diversi tahap kedua
akan segera kami lakukan,” tutup AKP Jafar Achmad.
Melalui upaya diversi ini, Polsek Biringkanaya berkomitmen
untuk mendukung penerapan keadilan restoratif, terutama bagi anak-anak yang
berhadapan dengan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan
perlindungan terhadap anak.
