Hot Posts

6/recent/ticker-posts .owl-item .active { animation: ticker 100s linear infinite; }

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur dengan Panah Busur


 Makassar – Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan senjata tajam jenis panah busur. Konferensi pers ini digelar di Mako Polsek Tamalanrea pada Rabu (28/05/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa malam (27/05/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di depan SMP Negeri 12 Makassar.

Korban berinisial MA (15) mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri setelah terkena panah busur oleh pelaku berinisial JS (21).

"Kejadian ini dipicu oleh kesalahpahaman, di mana pelaku mengira korban hendak memukuli saudara pelaku," jelas Kombes Pol Arya Perdana.

JS kemudian mencari korban dengan berboncengan bersama temannya dan mendatangi sekelompok remaja yang dianggap terlibat. Meski tidak ada yang mengakui tuduhan tersebut, pelaku tetap melancarkan aksinya dan menyerang korban menggunakan panah busur.

Setelah kejadian, tim opsnal Polsek Tamalanrea langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan 19 anak panah busur dan alat ketapel yang dibuat sendiri oleh pelaku, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

"Panah busur ini diproduksi sendiri oleh pelaku untuk digunakan dalam tindak kekerasan bersama teman-temannya," ungkap Kapolrestabes Makassar.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan oleh Polsek Tamalanrea dalam rangka menciptakan rasa aman di wilayah Kecamatan Tamalanrea. Kapolrestabes juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya memang tengah menyelidiki sumber pembuatan senjata tajam jenis panah busur yang sering digunakan dalam tindak kriminal di Makassar.

Atas perbuatannya, pelaku JS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.