Makassar – Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan senjata tajam jenis panah busur. Konferensi pers ini digelar di Mako Polsek Tamalanrea pada Rabu (28/05/2025).
Kapolrestabes
Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, mengungkapkan bahwa peristiwa
penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa malam (27/05/2025) sekitar pukul
21.30 WITA di depan SMP Negeri 12 Makassar.
Korban
berinisial MA (15) mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri setelah
terkena panah busur oleh pelaku berinisial JS (21).
"Kejadian
ini dipicu oleh kesalahpahaman, di mana pelaku mengira korban hendak memukuli
saudara pelaku," jelas Kombes Pol Arya Perdana.
JS
kemudian mencari korban dengan berboncengan bersama temannya dan mendatangi
sekelompok remaja yang dianggap terlibat. Meski tidak ada yang mengakui tuduhan
tersebut, pelaku tetap melancarkan aksinya dan menyerang korban menggunakan
panah busur.
Setelah kejadian, tim opsnal Polsek Tamalanrea langsung
melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi
menemukan 19 anak panah busur dan alat ketapel yang dibuat sendiri oleh pelaku,
serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
"Panah busur ini diproduksi sendiri oleh pelaku
untuk digunakan dalam tindak kekerasan bersama teman-temannya," ungkap
Kapolrestabes Makassar.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang
dilakukan oleh Polsek Tamalanrea dalam rangka menciptakan rasa aman di wilayah
Kecamatan Tamalanrea. Kapolrestabes juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya
memang tengah menyelidiki sumber pembuatan senjata tajam jenis panah busur yang
sering digunakan dalam tindak kriminal di Makassar.
Atas perbuatannya, pelaku JS dijerat dengan Undang-Undang
Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman
hukuman maksimal 10 tahun penjara.