Makassar – Polsek Tallo
menyelesaikan perkara tindak pidana kekerasan terhadap barang atau pengrusakan yang
sempat viral di media sosial melalui pendekatan restorative justice, Rabu
(6/8/2025).
Perkara ini terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2024 sekitar
pukul 14.00 WITA, dan melibatkan Sdri. Yulita sebagai pihak pertama, serta empat
orang lelaki masing-masing berinisial Lk. AS alias KR, Lk. IS, Lk. FH alias FT,
dan Lk. NB sebagai pihak kedua.
Mediasi dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul
01.15 WITA di ruang SPKT Polsek Tallo. Dalam mediasi yang difasilitasi oleh
petugas berpengalaman, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pihak kedua
mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penyelesaian kasus dengan pendekatan restorative justice
ini mencerminkan komitmen Polsek Tallo dalam menyelesaikan perkara pidana
dengan mengedepankan keadilan, musyawarah, dan perdamaian antara pihak-pihak
yang berselisih.
Kapolsek Tallo Kompol H. Syamsuardi, S.Sos., M.H.
menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi contoh positif bagi
masyarakat.
“Kami berharap bahwa penyelesaian kasus ini dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan
ketertiban,” ujar Kapolsek.
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian
perkara dengan cara damai, tanpa melalui proses pengadilan, selama para pihak
sepakat dan tidak ada keberatan secara hukum. Pendekatan ini tidak hanya
menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga membangun kembali hubungan sosial yang
rusak akibat tindak pidana.
Polsek Tallo menegaskan akan terus meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat dan menyelesaikan setiap perkara dengan pendekatan
yang adil, manusiawi, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga
ketertiban.