Hot Posts

6/recent/ticker-posts .owl-item .active { animation: ticker 100s linear infinite; }

olsek Tallo Selesaikan Kasus Pengrusakan Viral Lewat Restorative Justice


 

Makassar – Polsek Tallo menyelesaikan perkara tindak pidana kekerasan terhadap barang atau pengrusakan yang sempat viral di media sosial melalui pendekatan restorative justice, Rabu (6/8/2025).

Perkara ini terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, dan melibatkan Sdri. Yulita sebagai pihak pertama, serta empat orang lelaki masing-masing berinisial Lk. AS alias KR, Lk. IS, Lk. FH alias FT, dan Lk. NB sebagai pihak kedua.

Mediasi dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 01.15 WITA di ruang SPKT Polsek Tallo. Dalam mediasi yang difasilitasi oleh petugas berpengalaman, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pihak kedua mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Penyelesaian kasus dengan pendekatan restorative justice ini mencerminkan komitmen Polsek Tallo dalam menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan keadilan, musyawarah, dan perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih.

Kapolsek Tallo Kompol H. Syamsuardi, S.Sos., M.H. menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi contoh positif bagi masyarakat.

“Kami berharap bahwa penyelesaian kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolsek.

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan cara damai, tanpa melalui proses pengadilan, selama para pihak sepakat dan tidak ada keberatan secara hukum. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga membangun kembali hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

Polsek Tallo menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menyelesaikan setiap perkara dengan pendekatan yang adil, manusiawi, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban.