Makassar – Seorang pemuda bernama Barong (23), warga Jalan Abubakar Lambogo, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar, akhirnya diringkus Unit Resmob Polsek Makassar Polrestabes Makassar setelah lama menjadi buronan atas sejumlah tindak pidana.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di Jalan Abubakar Lambogo 3, Makassar, pada Senin (29/9/2025).
Kapolsek Makassar Kompol H. Muhammad Tamrin, SE, MM melalui Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi menjelaskan bahwa Barong sudah berulang kali melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Makassar, mulai dari kasus pencurian hingga penganiayaan.
“Barong menjadi buronan Polsek Makassar atas beberapa laporan polisi yang masuk, mulai dari kasus pencurian hingga kasus penganiayaan,” terang Iptu Syuryadi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.