Hot Posts

6/recent/ticker-posts .owl-item .active { animation: ticker 100s linear infinite; }

Ngopi Kamtibmas Bersama Kapolrestabes Makassar, Warga Kapasa Raya Curhat soal Narkoba dan Kriminalitas Anak


 Makassar – Sejumlah warga Kecamatan Tamalanrea menyampaikan keluhan dan pertanyaan langsung kepada Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, dalam kegiatan Ngopi Kamtibmas yang digelar pada Jumat (26/9/2025) malam di Aula Kantor Lurah Kapasa Raya, Kota Makassar.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat utama Polrestabes Makassar serta unsur pemerintah setempat, di antaranya Kasat Binmas AKBP H. Risman Sani, S.Ag., M.M, Kasat PAM Obvit AKBP Dr. H. Nasaruddin, S.H., M.M, Kasi Propam Kompol Ramli, Kasi Humas AKP Wahiduddin, S.Sos, Wakapolsek Tamalanrea AKP Abd Aziz.

Selain itu hadir Camat Tamalanrea Muh. Iqbal S. STP, Lurah Kapasa Raya Abu Bakar, S.E. dan Babinsa Kel Kapasa Raya Serka Yudhawastu.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan bahwa kegiatan Ngopi Kamtibmas merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan langsung kepada pihak kepolisian. Ia menekankan pentingnya peran orang tua, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam membimbing generasi muda agar tidak terjerumus pada tindakan kriminal, tawuran, maupun penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan. Orang tua perlu melakukan pendekatan dan perhatian khusus kepada anak-anak agar tidak terlibat perbuatan pidana,” ujarnya.

Kapolrestabes juga menegaskan bahwa tindakan kepolisian meliputi tiga langkah utama, yakni preemtif, preventif, dan represif, serta menekankan pentingnya pelayanan cepat terhadap permasalahan warga agar persoalan kecil tidak berkembang menjadi besar.

Acara yang dihadiri sekitar 75 warga ini menjadi sarana dialog terbuka antara masyarakat dan kepolisian dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Dalam sesi tanya jawab, seorang warga bernama Abdul Malik mempertanyakan prosedur penangkapan oleh polisi terhadap anak yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ia menanyakan apakah proses tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan RT, RW setempat dan orang tuanya.

Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa penangkapan pelaku narkoba merupakan bagian dari proses hukum yang bersifat teknis. Polisi memiliki waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status hukum seseorang setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk tes urine dan pengujian barang bukti.

“Kalau pelakunya anak-anak, ada penanganan khusus. Proses pemeriksaan tetap harus menghadirkan orang tua untuk mendampingi anak, dan penanganannya lebih singkat sesuai aturan peradilan anak,” jelas Kombes Pol Arya Perdana.

Pertanyaan lain datang dari Pak Rizal mempertanyakan tentang kriminal yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Menurut Kapolrestabes, kondisi tersebut terjadi karena sebagian pelaku kriminal memanfaatkan anak-anak yang sulit dipidana.

“Peran orang tua sangat penting untuk memberi perhatian, pendidikan agama, dan pengawasan. Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan guru juga harus bersama-sama memberi pemahaman kepada anak-anak agar tidak terjerumus,” tegasnya.