Makassar – Unit Reskrim Polsek Makassar Polrestabes Makassar berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (20/9/2025) di Jalan Maccini Tengah, Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan pada Minggu (28/9/2025).
Pelaku berinisial Lk. Andi (19 tahun) diamankan setelah
melakukan penganiayaan terhadap Lk. Imran (21 tahun). Akibat perbuatannya,
korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan.
Kapolsek Makassar Kompol H. Muhammad Tamrin, SE, MM melalui
Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap
saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di Jalan Maccini Sawah.
“Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan saat sedang
nongkrong bersama teman-temannya. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui
telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Iptu Syuryadi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Makassar untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.