Makassar — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Manggala Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam jenis busur panah yang terjadi di Jalan Inspeksi Pam Tello, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Senin (14/7/2025) malam sekitar pukul 23.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini
dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Manggala, IPTU Iqmal, S.H., S.E.,
didampingi Panit 1 Opsnal IPDA Andi Fahruddin, Panit 2 Reskrim IPTU Rusli S,
serta IPDA Mannang.
Dalam penangkapan tersebut,
polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial Muh.
Albagas (19) dan Muh. Rasya alias Acca (18). Keduanya diketahui berprofesi
sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di kawasan Jalan Inspeksi Pam, Kelurahan
Batua, Kecamatan Manggala.
Peristiwa penganiayaan bermula
pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Korban, Muh. Reski Saky, saat
itu sedang berbelanja di sebuah warung bersama temannya. Tiba-tiba, pelaku
muncul dari lorong sempit dan langsung menyerang korban menggunakan busur
panah. Tak hanya itu, korban juga dipukul di bagian wajah dengan batu. Akibat
penyerangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang serta
memar di pelipis kiri.
Tak terima dengan kejadian
tersebut, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Manggala untuk
ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan
tersebut, tim opsnal Polsek Manggala bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di rumah masing-masing. Saat
dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua buah pelontar busur dan dua anak
panah busur yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.
Barang bukti beserta kedua
pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Manggala guna proses penyidikan lebih
lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi
petugas kepolisian, pelaku Muh. Albagas mengaku nekat melakukan penyerangan
karena terbakar emosi setelah mengetahui pacarnya dihubungi oleh teman korban
melalui media sosial.
Pelaku kemudian merencanakan
aksi tersebut dengan mengajak rekannya Muh. Rasya alias Acca, serta memancing
korban untuk datang ke lokasi melalui akun Instagram pacarnya.
Saat korban tiba, Albagas
sempat berniat menembakkan busur, namun busurnya putus. Aksi penyerangan
kemudian dilanjutkan oleh Rasya yang menembakkan anak panah ke arah korban
hingga mengenai bagian belakang tubuh korban.
Kapolsek Manggala, Kompol
Semuel To’Longan, S.H., M.H., M.Si, membenarkan penangkapan tersebut dan
menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Tindakan para pelaku sangat
membahayakan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami akan menindak tegas
pelaku tindak pidana kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata tajam,” tegas
Kompol Semuel.